AdArt Pinguin Tirta Indonesia
Selasa, 01 November 2016
ADART
PERKUMPULAN RENANG
PINGUIN TIRTA INDONESIA
( AD/ART )
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN RENANG
PINGUIN TIRTA INDONESIA
TANGERANG SELATAN
BANTEN
DAFTAR ISI
ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN RENANG
PINGUIN TIRTA INDONESIA
TANGERANG SELATAN – BANTEN
۩ MUKADIMAH
BAB I
NAMA – WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 Nama
Pasal 2 Waktu
Pasal 3 Tempat Kedudukan
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN LINGKUP KEGIATAN
Pasal 4 Azas
Pasal 5 Tujuan
Pasal 6 Lingkup Kegiatan
BAB III
USAHA
Pasal 7 Usaha
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8 Keanggotaan
Pasal 9 Hak Dan Kewajiban Anggota
BAB V
INDUK ORGANISASI
Pasal 10 Induk Organisasi
Pasal 11 Struktur
Pasal 12 Musyawarah Perkumpulan Renang
Pasal 13 Musyawarah Kerja Perkumpulan Renang
Pasal 14 Hubungan Organisasi
Pasal 15 Rapat Perkumpulan Renang
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16 Keuangan Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17 Pengambilan Keputusan
BAB VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 18 Penyelesaian Perselisihan
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 19 Atribut
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 20 Perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Organisasi
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21 Penutup.
MUKADIMAH
Dengan rahmat tuhan yang maha esa, serta dengan niat dan keinginan mulia, kami menyadari sepenuhnya bahwa olah raga adalah pembentukan fisik dan psikis bangsa, menuju perkembangan dalam mengisi cita-cita kemerdekaan bangsa dan Negara Indonesia, melalui pengabdian dan darma bhakti di cabang olah raga renang.
Bahwa olah raga renang adalah suatu unsur untuk membangun fisik dan mental spiritual Bangsa Indonesia dalam rangka membentuk manusia Indonesia seutuhnya.
Bahwa sesungguhnya olah raga renang merupakan wahana edukasi untuk menanamkan jiwa sportif dan berbudi luhur.
Dengan kesadaran dan keinginan untuk mewujudkan jiwa dan mental bangsa indonesia yang tangguh dan berprestasi melalui olah raga renang. Maka disusunlah anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Renang “PINGUIN TIRTA INDONESIA” Tangerang Selatan – Banten .
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Perkumpulan Renang “Pinguin Tirta Indonesia” disingkat “PTI” yang secara resmi dalam administrasi bernotaris, dan telah di verifikasi oleh Pengcab PRSI Tangerang Selatan.
Pasal 2
Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia didirikan di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten. Pada tanggal 22 Desember 2016, dalam jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Perkumpulan Renang “Pinguin Tirta Indonesia” berkedudukan di lingkup Perumahan Bumi Serpong Residence, di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, dengan sekretariat di Kolam Renang “Bumi Serpong Residence” Perumahan Bumi Serpong Residence
Jl. Krakatau Blok A, No. 1, Rt.01/Rw. 024, Kel. Pondok Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Telp. 0877 7151 5818
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN LINGKUP KEGIATAN
Pasal 4
Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia berazaskan Pancasila.
Pasal 5
Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia bertujuan
1. Mewujudkan persatuan dan kesatuan dengan jiwa kebersamaan dan kekeluargaan di dalam masyarakat renang Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten dan Bangsa Indonesia.
2. Menggali potensi, mewujudkan dan meningkatkan keahlian renang.
3. Membina dan mengembangkan olah raga renang agar dikenal oleh masyarakat luas.
4. Membentuk insan yang berwatak ksatria, berbudi luhur, berjiwa besar dalam ucapan dan tindakan.
Pasal 6
Lingkup Kegiatan Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia meliputi Kota Tangerang Selatan dan sekitarnya.
BAB III
USAHA
Pasal 7
Melakukan segala bentuk usaha yang dapat mendukung tercapainya tujuan dan sasaran Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia, yang tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta tidak mencemarkan nama baik dan kehormatan PRSI.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia terdiri dari siswa Sekolah Dasar, MI, SMP, SMA, SMK dan pemuda dari masyarakat.
Pasal 9
Hak dan kewajiban anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
INDUK ORGANISASI
Pasal 10
Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia bernaung di bawah Induk Organisasi Pengurus Kota, PRSI Tangerang Selatan, di tingkat Provinsi di bawah Pengurus Provinsi Banten dan Pengurus Besar PRSI di Jakarta.
Pasal 11
Struktur organisasi sesuai dengan struktur Pengurus PRSI.
1. Pengurus Besar PRSI berada di tingkat pusat (Jakarta).
2. Pengurus Provinsi berada di tingkat Provinsi (di Banten).
3. Pengurus Kota berada di tingkat Kota Tangerang Selatan (di Pamulang).
4. Pengurus Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia berada di sekretariat Kolam Renang “Bumi Serpong Residence” Perumahan Bumi Serpong Residence Jl. Krakatau Blok A, No. 1, Rt.01/Rw. 024, Kel. Pondok Benda, Kec. Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Telp. 0877 7151 5818
Pasal 12
Musyawarah Perkumpulan Renang
Musyawarah perkumpulan renang dilaksanakan setiap berakhirnya masa bhakti pengurus, untuk memiliki dan menetapkan pengurus pada masa bhakti berikutnya.
Pasal 13
Musyawarah Kerja Perkumpulan Renang
Dilaksanakan setiap awal tahun kegiatan sekaligus mengevaluasi kegiatan selama 1 (satu) tahun kegiatan sebelumnya
Pasal 14
Hubungan Organisasi
Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia menjalin hubungan kerjasama dengan Instansi Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan, Sekolah–Sekolah, Lembaga Pendidikan dalam rangka lebih meningkatkan dan membina usaha-usaha perkembangan organisasi.
Pasal 15
Rapat Perkumpulan Renang
Dalam rangka Koordinasi dengan anggota orang tua Perenang Dan Pengurus, Perkumpulan Renang mengadakan pertemuan dan rapat 1 (satu) kali setiap bulan untuk menerima masukan informasi, evaluasi kegiatan dan perencanaan ke depan dan sebagainya.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia di peroleh dari :
1. Uang Pangkal dan Iuran wajib anggota
2. Sumbangan–sumbangan yang syah dan tidak mengingkat
3. Pendapatan–pendapatan lain yang syah menurut Peraturan dan Perundang–Undangan
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17
1. Pada dasarnya setiap musyawarah dan rapat–rapat syah, apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir.
2. Apabila Kuorum belum memenuhi 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir,sidang di tunda selama 1 jam kuorum belum terpenuhi, maka sidang dapat di lanjutkan, dan keputusanya syah serta mengikat.
3. Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (50% + 1).
BAB VIII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 18
Penyelesaian Perselisihan
1. Setiap perselisihan yang timbul dalam pengelolaan olah raga renang di Perkumpulan Renang diselesaikan lebih dulu pada tingkat kepengurusannya.
2. Jika tidak dapat, maka diajukan ke jenjang diatasnya, demikian selanjutnya sampai pada tingkat banding yang akan memberikan keputusan tingkat terakhir yang wajib dipatuhi semua pihak.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 19
Atribut
Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia mempunyai atribut berupa lambang bendera, logo dan stempel yang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 20
1. Perubahan anggaran dasar atau perubahan organisasi perkumpulan renang hanya dapat dilakukan di dalam musyawarah perkumpulan renang.
2. Keputusan perubahan anggaran dasar atau perubahan organisasi perkumpulan renang syah apabila disetujui oleh sekurang–kurangnya 50% + 1 dari jumlah peserta yang berhak hadir.
3. Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada pihak yang disetujui dalam rapat pembubaran organisasi.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 21
Hal–hal yang belum diatur / ditetapkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi.
Anggaran dasar ini disetujui oleh Musyawarah Pembentukan Organisasi Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia dan berlaku syah sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Tangerang Selatan pada,
tanggal 06 Maret 2017
( ART )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN RENANG
PINGUIN TIRTA INDONESIA
TANGERANG SELATAN
BANTEN
DAFTAR ISI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN RENANG
PINGUIN TIRTA INDONESIA
BAB I UMUM
Pasal 1 Dasar Dan Wewenang
Pasal 2 Usaha
BAB II HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 3 Hubungan Dengan Peng Kab
PRSI dan KONI Kabupaten
BAB III KEANGGOTAAN
Pasal 4 Status Keanggotaan
Pasal 5 Persyaratan Penerimaan Anggota
Pasal 6 Pencabutan Anggota
Pasal 7 Pengunduran Diri dan
Perpindahan Anggota
Pasal 8 Kewajiban Anggota
Pasal 9 Hak dan Kewajiban
BAB IV ORGANISASI
Pasal 10 Tugas Pengurus Perkumpulan
Renang
Pasal 11 Tanggung Jawab Pengurus
Pasal 12 Acara dan Tata Tertib
Musyawarah
BAB V KEUANGAN
Pasal 13 Uang Pangkal dan Iuran
BAB V ATRIBUT
Pasal 14 Lambang / Logo
Pasal 15 Motto
Pasal 16 Stempel
BAB VII PERUBAHAN DAN
PENYEMPURNAAN
Pasal 17 Perubahan dan Penyempurnaan
BAB VIII PENUTUP
Pasal 18 Penutup
BAB I
UMUM
Pasal 1
Dasar dan Wewenang
1. Anggaran Rumah Tangga ini di
susun berdasarkan bab.
2. Keputusan ART merupakan wewenang
Musyawarah Perkumpulan Renang dan
syah apabila disetujui 50% + 1 dari
jumlah peeserta yang hadir.
Pasal 2
Usaha
Usaha – usaha sesuai pasal 7 Anggaran Dasar Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia pada pokoknya bertujuan untuk:
1. Persatuan dan Kesatuan Anggota
maupun antar Perkumpulan Renang.
2. Berperan aktif mengikuti kejuaraan.
3. Memberi motivasi masuknya anggota
baru dari sekolah–sekolah terutama
kelompok umur dibawah 8 tahun
dengan tujuan menggali potensi usia
dini.
4. Mengadakan kerjasama dengan
Instansi Pemerintahan, Lembaga
Pendidikan, dalam rangka Pembinaan
Renang.
5. Mengadakan kegiatan atau usaha–
usaha lain yang dapat dibenarkan dan
tidak bertentangan dengan Peraturan
dan Perundang–Undangan yang
berlaku serta tidak mencemarkan
kehormatan PRSI.
BAB II
HUBUNGAN ORGANISASI
Pasal 3
Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia bernaung di bawah induk organisasi PRSI yaitu di bawah pembinaan Peng Cab PRSI Tangerang Selatan, Peng Prov PRSI Banten dan PB PRSI.
Untuk memperluas hubungan tersebut, Pinguin Tirta Indonesia menjalin kerja sama dengan Badan Usaha Promosi, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Status Keanggotaan
Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia adalah anggota resmi Peng Cab PRSI Tangerang Selatan, Peng Prov PRSI Banten dan PB PRSI..
Pasal 5
Persyaratan Penerimaan Anggota
Untuk menjadi anggota, diatur dengan tata cara :
1. Mendaftar menjadi anggota melalui
pendaftaran.
2. Melalui Biodata secara lengkap.
3. Membayar uang pangkal dan iuran wajib
tiap bulan, yang jumlahnya diatur
melalui hasil musyawarah pengurus.
4. Wajib memiliki Identitas sepenuhnya
sebagai anggota yang di sarankan oleh
pengurus Perkumpulan Renang Pinguin
Tirta Indonesia.
5. Bersedia mematuhi peraturan
Perkumpulan Renang dan PRSI.
Pasal 6
Pencabutan keanggotaan
Pengurus Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia berhak mencabut keanggotaan atas dasar.
1. Yang bersangkutan mengajukan
permohonan pengunduran diri.
2. Yang bersangkutan tidak aktif berlatih
secara rutin sedikitnya 3 bulan berturut
– turut tanpa ijin cuti.
3. Yang bersangkutan tidak mematuhi
tata tertib dan atau mencemarkan
nama baik dan kehormatan
Perkumpulan Renang atau PRSI.
4. Merugikan kepentingan organisasi.
5. Anggota yang telah dicabut
keanggotaannya, dapat di terima
kembali setelah mengajukan
pernyataan, melalui sidang rapat
khusus organisasi.
Pasal 7
Mutasi Anggota
1. Seorang anggota yang bermaksud
mengundurkan diri atau pindah ke
Perkumpulan lain diwajibkan terlebih
dahulu mengajukan permintaan keluar
dengan memenuhi ketentuan dari
PerkumpulanRenang dimana dia
bernaung.
2. Ketentuan lain mengikuti pasal 8
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
Setiap anggota wajib :
1. Tunduk dan patuh kepada AD dan ART
Perkumpulan Renang dan PRSI.
2. Tunduk dan patuh kepada kebijakan
dan ketentuan perkumpulan renang.
3. Membayar iuran anggota.
4. Jika murid atau atlet ( Anggota ) tidak
hadir sementara wajib konfirmasi ke
pelatih, atau pengurus Perkumpulan.
5. Murid atau Atlet ( Anggota ) Tidak
dapat hadir latihan sementara 1 bulan
penuh sampai 3 bulan berturut - turut
wajib membayar cuti di muka Rp.
50.000,- ,dan jika setelah 3 bulan
berturut - turut masih belum dapat hadir
wajib perpanjang masa cuti Rp. 50.000,
setiap bulan nya.
6. Aktif mengikuti kegiatan PRSI sesuai
dengan kalender kegiatan Perkumpulan
Renang dan PRSI.
Pasal 9
Hak Anggota
Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pembinaan dan latihan serta kegiatan yang menjadi program perkumpulan.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 10
Tugas Pengurus Perkumpulan Renang
1. Menyusun program kerja dan kegiatan
setiap 1 tahun kedepan yang di
evaluasi pada setiap akhir tahun dan
dilaporkan kepada Peng Cab PRSI.
2. Memberikan pembinaan,
pembimbingan dan latihan kepada
anggota.
3. Menggali potensi perenang sejak usia
dini.
Pasal 11
Tanggung Jawab Pengurus
1. Membina kegiatan olah raga renang.
2. Aktif mengikuti kejuaraan renang
sesuai kalender kegiatan PRSI.
3. Wajib melaksanakan keputusan –
keputusan yang dihasilkan / ditetapkan
oleh musyawarah Peng Cab, Peng Prov
PRSI.
Pasal 12
Acara dan Tata Tertib Musyawarah
Penyelenggara musyawarah perkumpulan renang.
1. Acara dan tata tertib musyawarah
dipersiapkan oleh pengurus
perkumpulan dan disyahkan dalam
sidang pleno.… Dihadiri oleh sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah undangan
yang mempunyai hak suara.
2. Wewenang musyawarah perkumpulan
renang.
2.1 Menilai pertanggung jawaban
pengurus selama masa bhaktinya.
2.2 Menetapkan dan atau merubah AD
serta ART.
2.3 Menetapkan program kerja kebijakan
organisasi.
2.4 Memiliki ketua formatur untuk
pembentukan pengurus perkumpulan
renang.
3. Pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan musyawarah.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Uang Pangkal dan Iuran
1. Setiap anggota wajib membayar uang
pangkal dan iuran setiap bulan yang
besarnya ditetapkan melalui
musyawarah.
2. Iuran tersebut digunakan untuk
membayar retrebusi penggunaan kolam
renang, membayar pelatih, dan
keperluan lain yang ada hubungannya
dengan kegiatan dan latihan.
Sedangkan lainnya dimasukkan ke
dalam kas perkumpulan renang, yang
pada saatnya nanti dapat digunakan
untuk kegiatan try out, kejuaraan dan
sebagainya.
BAB VI
ATRIBUT
Pasal 14
Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia mempunyai Lambang/ Logo
Arti atau makna Lambang/ Logo :
1. Garis pembatas Merah tua kecoklat -
coklatan adalah batasan kelompok
umur dimana seorang pelatih harus
paham dengan batasan umur dan
program yang harus diberikan pada
seorang atlet untuk mencapai target
prestasi jangka panjang.
2. Tulisan PINGUIN TIRTA INDONESIA
adalah Nama kehormatan Perkumpulan
dan Atlet.
3. Garis orange di leher Pinguin adalah
keyakinan para atlet untuk meraih
medali juara 1,2,dan 3.
4. Tulisan I’M SWIMMER adalah Saya
perenang sejati yang arti nya seorang
atlet renang yang menjunjung tinggi
Sportifitas disiplin dan giat latihan
untuk mencapai prestasi yang
membanggakan kedua orang tua,
bangsa, dan Negara Indonesia.
5. Tulisan Beat The Best Time adalah
salah satu modal perjuangan kami
untuk selalu mengalahkan waktu terbaik
kami sendiri.
6. Warna Merah Putih adalah lambang
keberanian atlet Pinguin Tirta Indonesia
yang selalu berani meraih prestasi
dengan menjaga sportifitas olah raga
renang.
Warna merah : Adalah lambang
keberanian atlet Pinguin Tirta Indonesia
yang tidak gentar bertanding melawan
siapapun dalam bertanding di
kejuaraan renang, Walau tubuh Pinguin
Kecil kami yakin pasti menang,
Warna putih : Adalah lambang
kesucian yang berarti kami selalu
menjunjung tinggi nilai-nilai Azas
Pancasila dan selalu menjaga
Sportifitas kejujuran.
7. Lima warna yang terdapat pada logo
Pinguin Merah, Putih, Hitam, Kuning, dan
Biru adalah yang menguatkan kami
dalam menjalankan AdArt.B II, Pasal 4,
Ayat 1 yang berbunyi : Mewujudkan
persatuan dan kesatuan dengan jiwa
kebersamaan dan kekeluargaan di
dalam masyarakat renang Kota
Tangerang Selatan, Propinsi Banten dan
Bangsa Indonesia. Yang berarti berbeda
– beda Suku dan Bahasa kami tetap satu
jua atlet Pinguin Tirta Indonesia.
Pasal 15
Motto
Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia mempunyai motto :
BEATH THE BEST TIME yang berarti
“KALAHKAN WAKTU TERBAIK MU”
Pasal 16
Stempel
BAB VII
PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN
Pasal 17
Perubahan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di berlakukan dan ditetapkan melalui Musyawarah Perkumpulan Renang.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 18
Hal – hal yang belum tercantum dan belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian, sebagai pendukung kelengkapannya.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini disyahkan dalam Musyawarah Perkumpulan Renang Pinguin Tirta Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di : Tangerang Selatan
Pada Tanggal : 14 November 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar